Website Berita & Informasi seputar lowongan kerja - Website Berita & Informasi seputar lowongan kerja - Website Berita & Informasi seputar lowongan kerja - Website Berita & Informasi seputar lowongan kerja - Website Berita & Informasi seputar lowongan kerja - Website Berita & Informasi seputar lowongan kerja - Website Berita & Informasi seputar lowongan kerja - Website Berita & Informasi seputar lowongan kerja

Hanya Himbauan, Pengendara yang Memakai Sendal Jepit tidak ditilang


Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, imbauan tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.


"Ada masyarakat yang bilang begini 'Pak, cuma dekat saja kok, masa beli tempe ke pasar doang pakai sepatu'. Kecelakaan di jalan itu justru sering terjadi dari rumah ke pasar tersebut," katanya, Rabu (15/6/2022).

Sementara bila menggunakan sandal jepit, maka kaki tidak ada proteksi apabila bersentuhan langsung dengan aspal. Akan berbeda sekali jika memakai sepatu.

"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," tambah Firman.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama